Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia

Deklarasi Keris Indonesia
SEKRETARIAT NASIONAL PERKERISAN INDONESIA (SNKI)
(Deklarasi Yogyakarta)
Yogyakarta, 12 Maret 2006
Dr. Dharsono, M.Sn dan Edi Jogalama Purhita, S.Sn
dari Sekoiah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Surakarta

YB Basuki dari Museum Pusaka Taman Mini Indonesia Indah

Ir. Haryono Haryoguritno dan Basuki Wiwoho Tjokronegoro, M.Sc
dari Persaudaraan Penggemar Tosan Aji (DAMARTAJI), Jakarta
Ir. Musbar dan Toni Rahmat Junusdari PANJI NUSANTARA, Jakarta

Ir. Suwardjoko P. Warpani, MCTP dan Dr. Ir. Bambang Panudju
dari Warga Penyayang Tosan Aji (WARANGTAJI), Bandung, Jawa Barat

Drs. Suparwoto dan Surono
dari PURI WIJI, Semarang, Jawa Tengah

Drs. Agustinus Santosa Adiwibowo, M.Si, Akt dan Mulyono Tjandra
dari Jogja-Solo-Semarang (JOGLOSEMAR), Semarang, Jawa Tengah dan Yogyakarta
Drs. H. Riyanto dan Tri Yuliana SB.
dari PASEBAN RISANG AJI, Purworcio, Jawa Tengah

KRT Benny R. Purwonagoro dari Ady Sulistyono, S.Sos
dari Paguyuban Sutresna Pangrukti Tosan Aji (PASUPATI), Surakarta, Jawa Tengah

RT. Drs. PL Hari Sutopo Dipuro dan RT. Drs. H. Muyoko Dipuro, MBA
dari TUNDHUNG MADIUN, Madiun, Jawa Timur

KRT Sukoyo Dipuro dan KRT Hartonodiningrat, ST
dari Pusat Lembaga Kabudayan Jawi (PLKJ), Surabaya, Jawa Timur

I Wayan Ritug dan I Ketut Redim Suyasa
dari PAIKETAN PUSAKA BALISAKTI, Bali

R. B. H. Ahmad Ramadhan dan Dra. Sri Wahyuni
dari GAPENSAKA SOEMEKAR, Sumenep, Madura, Jawa Timur

Suwarso dan Amsa
mewakili Pengrajin Keris Madura, Jawa Timur

Ir. H. Lalu Djelenga dan Alwi Moerad,
mewakili Paguyuban/Persaudaraan GERANTIM Lombok, Nusa Tenggara Barat

Membaca
Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28c, Ayat 1, yang lelah diamendemen. dan berbunyi, "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan bangsa.";
Berkas Pencalonan Keris Indonesia sebagai Karya Agung Budaya Lisan dan Tak Benda Warisan Manusia (October 2004);
Proklamasi UNESCO Keris Indonesia sebagai Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity, tertanggal 25 Nopember 2005;
Action Plan for the Protection, Revitalization and Development of the Culture of the Indonesian Keris (Rencana Tindakan untuk Pelestarian, Revitalisasi dan Pengembangan Budaya Keris Indonesia), khususnya (g) 1.7.2 (Pendirian Lembaga Perkerisan Nasional);
Surat Keputusan Direktur Jenderal Nilai Budaya Seni dan Film Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Rl No. SK.01/KS.001DNBSF/DKP.06 tertanggal 13 January 2006 mengenai Pembentukan Panitia untuk Melaksanakan Action Plan for the Protection, Revitalization and Development of the Culture of the Indonesian Keris, berikut lampirannya (Susunan Panitia).
Mengingat
usulan para peserta Seminar Keris Nasional di Museum Nasional Jakarta pada 11-12 Oktober 2004 agar didirikan Lembaga Perkerisan Nasional.

Menimbang
bahwa belum ada lembaga yang menangani perkerisan secara nasional. Lembaga perkerisan nasional tidak dimaksudkan untuk mengganti peran paguyuban-paguyuban perkerisan yang sudah ada; melainkan, untuk memfasilitasi komunikasi dan kerjasama antar- paguyuban tersebut dalam melestarikan, mercvitalisasi dan mengembangkan budaya perkerisan, dan juga untuk berinterakst dengan lembaga-lcmbaga pemerintah pusat dan lembaga internasional demi kepentingan bersama, khususnya untuk ikut menyukseskan Action Plan tersebut di atas.

DENGAN INI MENYATAKAN :

PERTAMA, mendirikan lembaga yang menghimpun paguyugan-paguyuban penggemar keris, lembaga-lembaga pendidikan dan perorangan penggemar dan pemerhati keris untuk meningkatkan komunikasi dan kerjasama di bidang perkerisan di Indonesia. Lembaga ini akan bernama Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI), selanjutnya disebut SNKI. SNKI adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang independen.

KEDUA, maksud dan tujuan SNKI sebagai berikut:Memfasilitasi komunikasi dan kerjasama antara paguyuban-paguyuban, lembaga-lembaga pendidikan dan peiorangan penggernar dan pemerhati perkerisan melalui kegiatan berikut:
Berusaha melestarikan, merevitalisasi dan mengembangkan perkerisan Indonesia sebagai warisan budaya Bangsa dan sebagai warisan budaya lisan dan tak benda menurut Proklamasi ke-3 UNESCO terbaca di atas.
Melindungi dan memfasilitasi kegiatan paguyuban-paguyuban pekerisan di seluruh Indonesia.
Berusaha melaksanakan dokumentasi dan menyebarluaskan informasi dalam bentuk tertulis maupun melalui media elektronik tentang secara aspek perkerisan di seluruh Nusantara, yang disebut llmu tentang Keris atau Kerisologi.
Mengadakan pameran-pameran, festival-festival dan pertukaran informasi maupun konsultasi antara penggernar, pemerhati dan pengrajin perkerisan pada skala Nasional maupun Internasional.
Mengkoordinasikan usaha-usaha menuju pengembangan sumber daya manusia di bidang perkerisan
Memfasilitasi pelaksanaan Action Plan for the Protection, Revitalizaiion and Development of the Culture of the Indonesian Keris (Rencana Tindakan untuk Pelestarian, Revitalisasi dan Pengembangan Budaya Keris Indonesia) terbaca di atas.
Berhubungan dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah (termasuk komunikasi lintas Departemen /Kementerian), swasta maupun perorangan pada tingkat nasional maupun internasional seperti UNESCO, guna memajukan perkerisan Indonesia.
Berusaha menyatukan visi dan misi perkerisan Indonesia.
Melakukan kegiatan sah yang dipandang perlu untuk memajukan perkerisan di Indonesia.
KETIGA, SNKI akan mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:
Sekretariat SNKI yang akan didirikan di Jakarta. Sekretariat akan dipimpin dan dikoordinasikan oleh seorang Sekretaris-Jenderal, yang diangkat untuk masa jabatan 5 tahun oleh Kongres SNKI, dan dibantu oleh Sekretaris, Bendahara dan staf kantor lain yang dipandang perlu. Sekretariat akan bertanggung jawab akan jalannya SNKI sehari-hari. dan akan berkomunikasi secara teratur dengan semua paguyuban, lembaga pendidikan dan perorangan yang tergabung dalam SNKI.
Sekretariat SNKI akan bertindak sebagai fasilitator dan komunikaior bagi segenap anggota paguyuban, penggernar, pemerhati, lembaga pendidikan perkerisan dll, yang bermaksud mengembangkan diri di bidang perkerisan dan akan menyelaraskan berbagai kepentingan antar paguyuban maupun lembaga yang lain. Dalam hal ini, Sekretaris Jenderal maupun Sekretariat tidak boleh memihak.
Pada sidang wakil-wakil paguyuban dan lembaga pendidikan tersebut di atas, pada tanggal 12 Maret 2006 di Benteng Vredeburg, Yogyakarta. dihadapan para saksi yang namanya disebut pada bagian akhir Deklarasi ini, setelah diskusi dan pengambilan suara, terpilih secara aklamasi sebagai Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI) adalah Bapak Wiwoho Basuki Tjokronegoro, M.Sc, untuk masa bakti Maret 2006-Maret 2011.

KEEMPAT, guna melaksanakan maksud dan tujuan tersebut di atas SNKI akan menyelenggarakan :
Musyawarah dan Kongres Nasional SNKI dihadiri oleh wakil-wakil paguyuban-paguyuban, lembaga pendidikan, dan perorangan pendiri SNKI bersama paguyuban, lembaga pendidikan maupun perorangan yang dipandang selaras dengan maksud dan tujuan SNKI. Musyarwarah Nasional tersebut akan diselenggarakan setahun sekali di tempat yang disepakati oleh wakil-wakil tersebut, secara bergiliran. Kongres Nasional diselenggarakan lima tahun sekali. Pcrtemuan luar biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang perlu setelah mendapatkan permintaan dari para Anggota Paguyuban.
Festival/Seminar/Pameran Perkerisan Nasional dapat diselenggarakan secara berkala, sebagaimana disepakati oleh wakil-wakil tersebut..
KELIMA, bahwa keanggotan SNKI akan terdiri dari wakil-wakil yang diutus oleh paguyuban-paguyuban penggemar keris, lembaga-lembaga pendidikan perkerisan dan perorangan penggemar keris di tempat-tempat yang belum mempunyai paguyuban penggemar keris atau lembaga swadaya masyarakat yang serupa di scluruh Nusantara. SNKI tegasnya tidak diinaksudkan untuk menggantikan fungsi-fungsi paguyuban, lembaga pendidikan atau peorangan penggemar dan pemerhati perkerisan tersebut.

KEENAM, SNKI mewakili keinginan bersama paguyuban, penggemar, pemerhati, pengrajin dan ahli perkerisan Nusantara, yang bergabung dalam SNKI dalam persahabatan dan kerjasama, melalui usaha-usaha bersama, guna majukan pelestarian, revitalisasi dan pengembangan perkerisan Indonesia sebagai warisan budaya Bangsa dan dunia.

KETUJUH, Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur mengenai SKNI dalam Deklarasi ini, misalnya mengenai struktur organisasi dan program kerja akan diatur kemudian dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SNKI.



Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI) menggelar pameran nasional "Mahakarya Keris Majapahit" dan Bursa Keris Majapahit di Museum Pusaka Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta dari 4-7 Mei 2017. Pemeran ini dalam rangka memperingati hari keris nasional dan dunia yang jatuh pada 19 April.

Hadir dalam acara pembukaan, Kamis (4/5), antara lain Ketua Umum SNKI Kanjeng Pangeran Dr. Fadli Zon Kusumohadiningrat, Direktur Utama TMII, Direktur Budaya TMII, para akademisi, dan para penggiat keris nusantara.

Dalam sambutan pembukaan kegiatan pameran, Ketua SNKI yang juga Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen yang kuat dari SNKI untuk melestarikan perkerisan di Indonesia. Terutama untuk turut memasyarakatkan keris dan Hari Keris Nasional dan Dunia kepada masyarakat Indonesia.

Fadli Zon menerangkan bahwa keris Indonesia telah diakui dan dikukuhkan oleh UNESCO sebagai "A Masterpice of The Oral and Intengible Heritage of Humanity" pada tanggal 25 November 2005.

"Pengakuan ini tentu mendorong SNKI untuk dapat berperan aktif dalam pelestarian dan pengembangannya. Salah satunya dengan menyelenggarakan pameran ini," katanya.

Tema yang diangkat dalam pameran ini adalah "Kejayaan Keris Majapahit". Fadli Zon menerangkan bahwa era Kerajaan Majapahit menjadi masa puncak persebaran keris dari Jawa ke seluruh penjuru nusantara bahkan beberapa bagian dunia, sehingga melahirkan berbagai corak dan warna yang beragam.

Pada masa Majapahit lahir berbagai keris masterpiece dari para tangan mpu besar pada masa itu. Karakteristik keris Majapahit menjadi patron lahirnya berbagai tangguh dan gaya serta corak berbagai rumpun keris di seluruh nusantara pada masa-masa berikutnya. Pada masa Majapahit pula budaya keris hadir dalam setiap sendi kehidupan masyarakat nusantara.

"Sebab itu, pada pameran yang pertama kalinya ini, SNKI mengambil "Kejayaan Keris Majapahit" sebagai tema utama," ucap Fadli Zon.

Dalam acara pembukaan kegiatan pameran, SNKI juga memberikan anugerah SNKI kepada Ir. Haryono Haryoguritno dan KPA Wiwoho Basuki, M.Sc. atas jasa-jasanya dalam pelestarian dan pengembangan budaya keris Indonesia.

Dalam dunia perkerisan, Almarhum Haryono Haryoguritno adalah pemrakarsa dan pengusul utama Keris Indonesia ke UNESCO pada kategori A Masterpiece of Oral and Intangible Heritage of Humanity. Sementara KPA Wiwoho Basuki merupakan Sekretaris Jenderal SNKI periode 2006-2011 yang sangat aktif dalam memprakarsai kegiatan-kegiatan perkerisan Indonesia.

Kegiatan Pameran "Mahakarya Keris Majapahit" memperoleh Rekor MURI dalam kategori kegiatan Peringatan Hari Keris Dunia Pertama.


Artikel ini berangkat dari beberapa pengalaman rekan – rekan saya ketika membawa keris dan terkena razia senjata tajam, tapi alhamdulilah berkat ilmu pengetahuan dan bekal yang sudah diberikan dan diberikan pemahaman maka tidak ada satupun benda budaya tersebut yang disita oleh pihak aparat yang berwajib.

Ini adalah yang terjadi dalam dunia perkerisan indonesia sering kali menjadi sorotan amankah membawa keris dalam perjalanan? adakah pasal – pasal yang mengatur dalam UUD yang melindungi kita sebagai pecinta budaya, Kolektor Tosan Aji, Perkerisan, Benda Pusaka,dari pihak yang kurang bertanggung jawab? yang ingin mengambil menyita benda pusaka yang kita bawa dengan alih alih membawa senjata tajam dan lainnya dengan dasar hukum.

Seperti pasal UU No 12 Darurat tahun 1951

Tentu masalah ini menjadi lebih serius apabila anda tidak tahu pasal ataupun undang – undang yang mengatur tentang pemisahan keris ( Benda Pusaka ) dengan senjata tajam.Tentu saja ada mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik,kolektor dan pemegang keris ataupun tosan aji sebagai benda pusaka dan benda budaya.

Seperti pasal 15 ayat (2) huruf (e) UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa :

Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang undangan lainnya berwenang memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam.

Saya sampaikan kepada teman – teman pecinta keris dan tosan aji serta pusaka – pusaka peninggalan ( Kujang, Tombak,Keris ,Badik pusaka,Mandau,Pedang, dan sebagainya ).Serta benda pusaka lainnya tidak dapat dikategtorikan sebagai “senjata tajam ” karna keris dan benda pusaka adalah warisan nenek moyang maupun leluhur turun temurun yang harus kita jaga sudah barang tentu kepemilikannya pun tidak memerlukan izin dan pengawasan. Sebenarnya kita aman membawa pusaka – pusaka tersebut tentu dengan cara membawanya dengan benar tidak dalam posisi  ( siap digunakan ) Melainkan kita bungkus dengan koran pelastik atau apapun sehingga dalam keadaan aman.karna ada undang – undang yang mengaturnya perlu anda ketahui pasal yang biasa digunakan aparat kepolisian dalam menjaring dan menangkap siapa saja yang membawa keris atau tosan aji tidak relevant dengan

Penjelasan pasal 15 ayat (2) huruf (e) Undang-Undang RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia :Yang dimaksud dengan “senjata tajam” dalam Undang-Undang ini adalah senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah, atau nyata untuk tujuan barang pusaka, atau barang kuno, atau barang ajaib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951.

Saya Raden Ireng Kencana sebagai pecinta dan pelestari pusaka dan tosan aji melihat ini menjadi sesuatu yang dramatis dan dilematis.karna keris, tosan aji serta pusaka – pusaka peninggalan ( Kujang, Tombak,Keris ,Badik pusaka,Mandau,Pedang, dan sebagainya ) kebetulan berwujud benda tajam yang ada kalanya disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak pada tempatnya. seperti pada kasus kasus kerusuhan,perang antar suku,beberapa kasus penodongan dijadikan sebagai senjata yang bertujuan untuk membunuh,mengancam ataupun melukai.

Dalam metode penafsiran hukun tentu yang seperti ini harus dilihat dari konteks permasalahan yang terjadi,keris dan benda pusaka lainnya dapat beralih fungsi menjadi senjata tajam yang mematikan ketika pemiliknya mempunyai niat untuk melakukan tidakan – tindakan melawan hukum.Tindakan melawan hukum yang dimaksud misalnya melukai atau membunuh seseorang.

Sebuah legenda dan asal muasal sebuah keris sebagai pusaka piranti cagar budaya dan benda warisan leluhur dan bukan senjata tajam ini adalah kedudukan keris dan fungsi keris dalam budaya masyarakat Nusantara.Berdasarkan rumusan Pasal 1 UU RI No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya adalah :

Benda buatan manusia,bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompo,atau bagian – bagian atau sisa – sisanya, yang berumur sekurang – kurangnya 50 ( lima puluh ) tahun,atau mewakili masa gaya yang khasdan mewakili masa gaya sekurang – kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, Ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah,ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. seperti tertuang dalam pasal.

Pasal 6 ayat (1 dan 2) Undang-Undang RI No.5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya :
1) Benda Cagar Budaya tertentu dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap orang dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Benda Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah benda cagar budaya yang :
a. dimiliki atau dikuasai secara turun-temurun atau merupakan warisan
b. jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian telah dimiliki oleh Negara.
c. Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah warga negara indonesia yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b.
d. Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah warga negara asing, yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah benda – benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.



Penyalahgunaan fungsi keris untuk yang sifatnya melawan hukum hanya akan merusak budaya keris dan mengubah presepsi masyarakat,yang tadinya menilai sebagai benda agung dari seorang empu yang memiliki nilai budaya,sejarah dan nilai mistis menjadi sekedar benda berwujud senjata tajam biasa.

Untunglah sekarang banyak bermunculan perkumpulan,organisasi pecinta keris dan tosan aji indonesia yang kita harapkan menjadi benteng bagi budaya melestarikan pusaka di indonesia sehingga benda – benda cagar budaya tersebut tidak jatuh ke museum – museum yang berada di luar negri.

ingat kita harus bangga dengan pusaka asli indonesia karna Keris Indonesia merupakan karya agung warisan kerajaan masa silam, Tanggal 25 November 2005 Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa “UNESCO” telah mengukuhkan keris Indonesia sebagai karya agung warisan budaya milik seluruh bangsa di dunia

beberapa saran dari saya bila anda menghadapi Razia atau Operasi senjata Tajam oleh aparat yang berwajib ( kepolisian ) dan anda dalam posisi membawa keris maka yang sebaiknya anda lakukan adalah :

1.Bungkuslah dengan rapih keris ataupun benda pusaka lainnya dengan koran atau kantong keresek sehingga posisi keris tidak dalam keadaan siap dihunuskan atau siap dipakai.karna bisa jadi itu menjadi poin penting dalam memojokan anda.

2. Bersikap tenang. Apabila anda tegang maka anda akan gugup menghadapi pertanyaan petugas, apabila anda gugup posisi anda akan lemah dan akan mudah dipojokan.

3. Berkata jujur. katakan kepada petugas bahwa anda membawa benda pusaka.tunjukan niat baik anda jangan sampai anda berbohong kepada petugas.

4.Aturan Hukun dan Undang – Undang.Tunjukan dan jelaskan kepada petugas yang berwajib.mengenai substansi dari pasal 15 ayat (2) huruf (e) UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dan tunjukan juga substansi dari pasal 1 UU RI No.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

5.Sebaiknya anda bergabung dengan pecinta keris,tosan aji maupun benda cagar budaya di daerah tempat anda tinggal sehingga anda memiliki teman – teman untuk berbagi dan menolong untuk masalah – masalah seperti ini karna biasanya mereka sudah memiliki badan hukum yang lebih mengerti dalam prihal perkerisan dan tosan aji.




Komentar

Postingan Populer